
Pantau - Sekelompok warga Palestina yang beranggotakan 20 orang mengajukan pengaduan pidana kepada Kejaksaan Belanda terhadap Israel pekan ini. Mereka menuduh negara Zionis itu menghalangi dan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait genosida di Gaza.
Pengaduan ini muncul setelah publikasi investigasi mendalam pada Mei 2024, yang dilakukan secara kolaboratif oleh media The Guardian, Majalah +972, dan Local Call. Dalam wawancara dengan Anadolu, pengacara kelompok tersebut, Barbara van Straaten, menjelaskan pengaduan ini didasarkan pada Pasal 70 Statuta Roma serta hukum pidana Belanda.
“Setiap negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma diwajibkan untuk mengikutsertakan kejahatan terhadap administrasi peradilan dalam hukum nasional mereka. Belanda telah memenuhi kewajiban ini. Mengingat ICC dan kantor kejaksaan berada di wilayah Belanda, serta kejahatan penghalangan peradilan terjadi di wilayah yang sama, pengadilan Belanda berhak atas yurisdiksi,” ujarnya.
BACA JUGA: WFP: Ancaman Kelaparan Meluas di Gaza di Tengah Krisis
Kantor Straaten menekankan dalam pernyataan terpisah bahwa laporan media mengungkapkan “bagaimana para pemimpin Israel dan pasukan keamanan terlibat dalam kampanye selama hampir satu dekade untuk melawan kantor kejaksaan ICC, guna mencegah penyelidikan kriminal yang efektif.”
Para pejabat Israel dilaporkan mencoba menyerang integritas jaksa penuntut ICC dengan menawarkan suap tersembunyi kepada mantan jaksa Fatou Bensouda, serta meluncurkan kampanye fitnah terhadap suaminya untuk menekannya agar menghentikan penyelidikan.
Pasukan keamanan Israel juga melakukan operasi pengawasan yang luas, bertujuan mengumpulkan informasi mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung, termasuk pemantauan telekomunikasi. (Anadolu)
BACA JUGA: RS di Gaza Minta Dunia Hentikan Perintah Evakuasi Israel
- Penulis :
- Khalied Malvino