Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. IG Yusril Ihza Mahendra

Pantau - Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dipastikan akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Kepastian ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menandatangani kesepakatan pemindahan narapidana dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez, Jumat (6/12/2024).

"Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina," kata Yusril dalam konferensi pers.

Yusril menargetkan Mary Jane dapat dipulangkan sebelum 25 Desember 2024. Meski tanggal pastinya belum diputuskan, ia berharap pemulangan bisa dilakukan pada 20 Desember mendatang.

"Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan," tambahnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Pemindahan Mary Jane ke Filipina: Hal Biasa

Hukuman Mary Jane Dirubah Menjadi Penjara Seumur Hidup

Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah Filipina telah mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," ujarnya.

Peringanan hukuman ini didasari kebijakan hukum di Filipina yang telah menghentikan pelaksanaan hukuman mati, termasuk bagi terpidana kasus narkoba.

"Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya," kata Yusril.

Indonesia Tetap Pantau Perkembangan Kasus

Meskipun Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia masih berhak memantau perkembangan kasusnya di Filipina. Hal ini dijamin melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua negara.

"Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane," tutur Yusril.

Pemulangan Mary Jane menjadi langkah signifikan dalam hubungan bilateral Indonesia-Filipina, khususnya dalam penanganan kasus lintas negara yang melibatkan hukum dan hak asasi manusia.

Penulis :
Muhammad Rodhi