
Pantau - Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, resmi divonis 14 tahun penjara pada Jumat (17/1/2025) dalam kasus korupsi tanah, seperti dilaporkan ARY News.
Baca juga: Imran Khan dan Istri Dituntut atas Penjualan Ilegal Hadiah Negara
Vonis ini dijatuhkan oleh pengadilan antikorupsi di dalam penjara Rawalpindi, Pakistan, tempat Khan ditahan sejak Agustus 2023.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi Khan karena melibatkan kerugian finansial terbesar sepanjang karier politiknya.
Putusan tersebut semakin menekan posisi Khan yang sejak lengser sudah diterpa berbagai kasus hukum. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kubu Khan terkait langkah hukum berikutnya.
Sumber: Reuters
- Penulis :
- Khalied Malvino