
Pantau - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut perintah eksekutif dari mantan Presiden Joe Biden. Perintah yang diberi nama Eksekutif Order 14115, memberikan sanksi kepada pemukim ilegal Israel dalam keterlibatannya dengan warga Palestina di Tepi Barat.
Baca juga: Baru Sehari Dilantik, Begini Kata Trump soal Gencatan Senjata Gaza
Perintah eksekutif ditandatangani Biden pada 1 Februari 2024, menargetkan pemukim ilegal Israel terlibat kekerasan, pengusiran paksa warga Palestina, dan perusakan properti.
Sanksi diterapkan lantaran kekerasan pemukim ilegal Israel ini dianggap mengancam kebijakan luar negeri AS, merusak kemungkinan solusi dua negara, serta memperburuk hubungan Israel-Palestina.
Baca juga: Ringkus 64 Warga Tepi Barat, Militer Israel Langgar Gencatan Senjata?
Keputusan Trump mencabut perintah ini merupakan bagian dari langkah mencabut 78 perintah eksekutif dari pemerintahan Biden. Keputusan ini menunjukkan perubahan kebijakan AS terhadap pemukiman Israel ilegal dan situasi di Tepi Barat.
Dengan dicabutnya perintah ini, pemerintahan Trump memberikan sinyal lebih mendukung kebijakan pro-Israel di wilayah rawan konflik tersebut.
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino