
Pantau – Militer Israel menangkap 64 warga Palestina, termasuk bocah 7 tahun, dalam penggerebekan pada Senin (20/1/2025) di Azzun, sebelah timur Qalqilya, Tepi Barat bagian utara.
Baca juga: Israel Tangkap 35 Warga Tepi Barat, Ketegangan Meningkat
Penangkapan ini terjadi sehari setelah Israel membebaskan 90 tahanan Palestina sesuai kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan dengan faksi perlawanan di Jalur Gaza, mengakhiri 15 bulan genosida di wilayah tersebut.
Jurnalis dan aktivis Fares Al-Azzouni mengatakan, pasukan Israel memaksa pemilik toko untuk menutup usaha mereka, menyerbu permukiman warga dan sebuah masjid, serta menangkap 64 orang, termasuk anak-anak. Salah satu dari mereka berusia 7 tahun.
"Orang-orang yang ditangkap dipaksa tengkurap di alun-alun umum sebelum digiring dalam barisan dengan tangan di bahu orang di depannya sambil menunduk," ungkap Al-Azzouni.
Mereka lalu dibawa ke kamp militer di pintu utara kota. Penggerebekan itu memicu bentrokan, dengan pasukan Israel menembakkan peluru tajam dan gas air mata di area permukiman.
Akibatnya, tiga warga harus dirawat di rumah sakit akibat diduga dipukuli tentara Israel pada Minggu (19/1/2025) malam di pintu utara Azzun, menurut Al-Azzouni.
Baca juga: 20 Warga Palestina, Termasuk Dua Anak di Tepi Barat Ditangkap Militer Israel
Kesepakatan gencatan senjata di Gaza mulai berlaku Minggu (19/1/2025) lalu. Fase pertama berlangsung 42 hari, dengan negosiasi untuk tahap kedua dan ketiga dimediasi Mesir, Qatar, dan AS. Gencatan senjata ini menghentikan serangan brutal Israel ke Gaza.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Hamas membebaskan tiga sandera perempuan Israel sebagai ganti 90 tahanan Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak.
Ketegangan terus memuncak di Tepi Barat akibat perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 47.000 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 110.700 orang sejak 7 Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina melaporkan, 860 warga Palestina tewas dan lebih dari 6.700 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Sumber: Anadolu
- Penulis :
- Khalied Malvino