Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Sekjen PBB Kecam Keputusan Israel Klasifikasikan Lahan Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sekjen PBB Kecam Keputusan Israel Klasifikasikan Lahan Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”
Foto: (Sumber: Arsip foto - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. /ANTARA/Anadolu/py..)

Pantau - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Senin (16/2/2026) mengecam keputusan Israel yang mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyatakan keputusan tersebut melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki, menyusul keputusan kabinet Israel pada Mei 2025.

PBB memperingatkan bahwa langkah itu dapat merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah tersebut.

Dujarric menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat destabilisasi dan, sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional, melanggar hukum internasional.

Pemerintah Israel sebelumnya menyetujui usulan untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

Media Israel melaporkan usulan itu diajukan oleh pejabat keuangan Bezalel Smotrich, pejabat kehakiman Yariv Levin, dan pejabat pertahanan Israel Katz.

Warga Palestina menilai kebijakan tersebut sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat dan bagian dari aneksasi de facto yang berpotensi merusak solusi dua negara.

Guterres menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah tersebut serta memperingatkan bahwa situasi di lapangan saat ini mengikis prospek solusi dua negara yang selama ini didukung PBB.

PBB menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum dan melanggar hukum internasional serta resolusi PBB.

Ia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga solusi dua negara melalui perundingan sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan hukum internasional.

Status Wilayah dan Data Pembongkaran

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Tepi Barat dibagi menjadi Area A sekitar 18 persen wilayah di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Otoritas Palestina, Area B sekitar 22 persen wilayah dengan kendali sipil Palestina dan keamanan bersama, serta Area C sekitar 60 persen wilayah di bawah kendali penuh Israel.

Otoritas Israel disebut terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin pembangunan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina, sepanjang 2025 terjadi 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, angka yang disebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf