
Pantau - Liga Arab pada Selasa 16 Februari 2026 mengutuk keras keputusan Israel yang mengubah lahan di Tepi Barat menjadi "tanah negara" dan menilainya sebagai eskalasi berbahaya.
Dalam pernyataannya, Liga Arab menegaskan keputusan tersebut batal demi hukum serta merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Keputusan itu dinilai bertujuan memaksakan realitas baru di lapangan sebagai persiapan pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki.
Kebijakan tersebut juga dianggap memperkuat pemukiman ilegal dan merusak prospek perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara sebagaimana tercantum dalam resolusi PBB dan Inisiatif Perdamaian Arab.
Liga Arab menegaskan bahwa semua kebijakan yang mengubah status quo hukum dan sejarah wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa kebijakan itu berdampak pada keamanan dan stabilitas kawasan serta kembali menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Status Wilayah dan Data Pembongkaran
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, wilayah Tepi Barat dibagi menjadi Area A yang mencakup sekitar 18 persen wilayah di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Otoritas Palestina, Area B sekitar 22 persen wilayah dengan kendali sipil Palestina dan keamanan bersama Palestina-Israel, serta Area C sekitar 60 persen wilayah di bawah kendali penuh Israel.
Otoritas Israel disebut terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan milik warga Palestina dengan alasan tidak memiliki izin, sementara kebijakan perizinan pembangunan dinilai warga Palestina sangat membatasi.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, angka yang disebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







