
Pantau - Pemerintah Palestina mengecam undang-undang hukuman mati yang disahkan Israel dan dinilai secara khusus menargetkan warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Pihak kepresidenan Palestina menyebut kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan individu dan hak atas peradilan yang adil.
"UU itu merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan berada dalam konteks yang lebih luas terkait meningkatnya kebijakan dan langkah Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," demikian dilaporkan kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Palestina Nilai UU Bersifat Diskriminatif
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pengesahan undang-undang tersebut menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi yang dinilai bersifat genosida.
Pemerintah Palestina menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina sehingga hukum Israel tidak dapat diberlakukan kepada rakyat Palestina.
Menurut kementerian tersebut, kebijakan tersebut juga dianggap melanggar norma hukum internasional yang melindungi hak asasi manusia di wilayah konflik.
Hamas Sebut Kebijakan Cerminkan Kekejaman Pendudukan
Kelompok Hamas juga mengkritik kebijakan tersebut dan menilai langkah Israel mencerminkan pendekatan kekerasan terhadap rakyat Palestina.
"Keputusan ini menegaskan kembali pengabaian pihak pendudukan dan pemimpinnya terhadap hukum internasional, dan tindakan mereka yang menginjak-injak seluruh norma dan konvensi kemanusiaan," ungkap Hamas.
Sebelumnya, parlemen Israel pada Senin menyetujui rancangan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas kasus terorisme.
Hukuman Mati Dapat Dijatuhkan Tanpa Permintaan Jaksa
Undang-undang yang diusulkan oleh koalisi pemerintah sayap kanan Israel tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan tujuan merugikan negara.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa tidak mengajukannya dan keputusan bulat dari hakim juga tidak diwajibkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









