Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

KBRI Kuala Lumpur Upayakan Identifikasi WNI yang Meninggal Akibat Penembakan di Malaysia

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KBRI Kuala Lumpur Upayakan Identifikasi WNI yang Meninggal Akibat Penembakan di Malaysia
Foto: Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam taklimat pers di Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Nabil Ihsan)

Pantau - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa satu warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami kondisi kritis akibat insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah meninggal dunia pada Selasa (4/2/2025). Korban sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Idris Shah, Serdang, sejak 24 Januari 2025.

"Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui karena tidak membawa dokumen identitas diri. Upaya identifikasi masih dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dengan menggunakan rekam biometrik.

Baca Juga:
Indonesia Minta Klarifikasi Malaysia Terkait Penahanan WNI Setelah Insiden Penembakan
 

Sementara itu, satu WNI lain yang juga mengalami luka serius, berinisial MH asal Aceh, dilaporkan telah dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi. Saat ini, ia telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa, dan informasi mengenai kondisinya telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga oleh Kemlu RI.

Selain itu, terkait penangkapan seorang WNI oleh Kepolisian Selangor pada 1 Februari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan Nota Diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran. Menurut komunikasi terbaru antara Atase Polisi KBRI Kuala Lumpur dan Kepala Kepolisian Selangor, akses tersebut akan segera diberikan.

Indonesia juga terus mendorong investigasi menyeluruh atas insiden ini. Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dalam penyelidikan, termasuk satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menyelidiki dugaan kesalahan penggunaan senjata oleh petugas APMM.

Penulis :
Ahmad Ryansyah