Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pengadilan Putuskan Presiden Dimakzulkan Yoon Bebas dari Tahanan

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Pengadilan Putuskan Presiden Dimakzulkan Yoon Bebas dari Tahanan
Foto: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu)

Pantau - Menyusul putusan pengadilan, Presiden dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (8/3/2025). Itu terjadi 52 hari setelah ia ditahan atas tuduhan menghasut pemberontakan dalam upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer.

Yoon dibebaskan dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, tepat di selatan ibu kota, satu hari setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permintaannya untuk membatalkan penangkapannya.

Yoon dibebaskan tak lama setelah Jaksa Agung Shim Woo-jung menerima putusan pengadilan untuk membebaskan presiden yang diskors tersebut.

"Saya menghargai keberanian dan tekad pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum," kata Yoon kepada tim hukumnya, saat ia meninggalkan pusat tahanan di tengah sorak-sorai para pendukung dan anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

Baca juga: DPR Korea Selatan Dorong Penyelidikan Khusus Skandal Presiden Yoon

Dengan pembebasannya, Yoon akan dapat diadili tanpa penahanan fisik.

Pada Jumat (7/2/2025), pengadilan menyetujui permintaan Yoon setelah memastikan bahwa dakwaan terhadapnya pada 26 Januari terkait tuduhan pemberontakan, yang memungkinkan perpanjangan masa penahanan, disampaikan hanya beberapa jam setelah masa penahanan awal berakhir.

Periode penahanan awal selama 10 hari tidak termasuk waktu dokumen dikirim ke pengadilan untuk meninjau apakah perlu mengeluarkan surat perintah penangkapan, sehingga memundurkan batas waktu penahanan Yoon hingga sekitar pukul 9 pagi pada tanggal 26 Januari.

Sementara itu, jaksa penuntut mendakwanya sesaat sebelum pukul 7 malam hari itu, pada tanggal yang sama menurut pengadilan.

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: Polisi Dakwa Presiden Yoon atas Upaya Obstrucion of Justice

Penulis :
Ahmad Munjin