Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Polisi Dakwa Presiden Yoon atas Upaya Obstrucion of Justice

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Dakwa Presiden Yoon atas Upaya Obstrucion of Justice
Foto: Layar televisi di Stasiun Kereta Seoul menampilkan siaran langsung sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada siaran 24 jam YTN TV. (Getty Images)

Pantau - Polisi Korea Selatan mengungkapkan telah mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas dugaan menginstruksikan Dinas Keamanan Kepresidenan (PSS) untuk menghalangi upaya penahanannya pada Januari 2025.

Baca juga:
Presiden Korsel Dituding Mabuk saat Terapkan Darurat Militer

Menurut laporan, pihak kepolisian telah mengamankan bukti berupa pesan teks yang ditukar Yoon dengan Wakil Kepala PSS Kim Seong-hoon melalui aplikasi perpesanan berbasis di Amerika Serikat (AS), yakni Signal, pada 3 Januari 2025.

Pada hari itu, penyidik berupaya namun gagal menangkap Yoon di kediamannya.

Sumber mencatat Yoon juga memberikan instruksi untuk menghalangi upaya penahanan kedua dalam pesan yang ditukar dengan Kim pada 7 Januari 2025.

Baca juga:
Presiden Korsel Hadiri Sidang Perdana Kasus Pemberontakan

Kendati demikian, penyidik akhirnya berhasil dalam upaya kedua mereka pada 15 Januari 2025, dan sejak itu Yoon ditahan di Pusat Penahanan Seoul.

Kini, Yoon sedang menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan terkait keabsahan pemakzulannya dan persidangan pidana terpisah atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang dikeluarkannya pada Desember 2024.

Sebagai presiden yang masih menjabat, Yoon kebal dari penuntutan kecuali dalam kasus pemberontakan, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. YONHAP NEWS

Penulis :
Khalied Malvino