Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Negara Kawal Klaim Asuransi PMI Asal Medan yang Meninggal di Korea Selatan, P2MI Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Negara Kawal Klaim Asuransi PMI Asal Medan yang Meninggal di Korea Selatan, P2MI Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi
Foto: (Sumber: Menteri P2MI Mukhtarudin dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA/HO-KP2MI/aa.)

Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam mengawal pemenuhan hak serta proses klaim asuransi almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara, yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

Reza ditempatkan melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan menggunakan visa E-9.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” ungkap Mukhtarudin.

Tewas Saat Bekerja, Negara Beri Pendampingan dan Jaminan Hak

Reza diberangkatkan pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui.

Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon, saat Reza menarik jaring dan terjatuh ke laut akibat tali penahan kapal yang putus.

Ia sempat dinyatakan hilang, lalu ditemukan meninggal dunia oleh Kepolisian Incheon pada 27 September 2025.

Status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar hukum yang sah untuk memperoleh seluruh haknya, termasuk asuransi dan sisa gaji.

Proses klaim asuransi dan manfaat lainnya mengikuti sistem hukum yang berlaku di Korea Selatan dan berada di bawah kewenangan pemberi kerja serta lembaga penjamin, namun tetap didampingi secara aktif oleh Kementerian P2MI.

Mukhtarudin menegaskan: “Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris.”

Proses Klaim Dikoordinasikan Melalui KBRI Seoul

Kementerian P2MI kini berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lainnya milik almarhum.

Seluruh proses administratif dari pihak Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan ke otoritas Korea Selatan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” tegas Mukhtarudin.

Keluarga Reza telah mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta sesuai ketentuan dalam negeri.

Pemulangan jenazah dilakukan pada 3 Oktober 2025 menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 879, dan proses pemakaman berlangsung pada 5 Oktober 2025 di Medan.

Pada 2 Desember 2025, keluarga mengajukan pengaduan terkait mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji.

Seluruh dokumen persyaratan klaim kini telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan.

Proses pencairan saat ini berada dalam kewenangan Suhyup Bank (NFFC) dan pihak pemberi kerja, dengan pemantauan langsung oleh KBRI Seoul.

Penulis :
Gerry Eka