HOME  ⁄  Nasional

Garda Prabowo Usulkan Pengurusan Visa Kerja PMI Turki Dikelola Langsung Kedutaan Besar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Garda Prabowo Usulkan Pengurusan Visa Kerja PMI Turki Dikelola Langsung Kedutaan Besar
Foto: (Sumber :Ketua Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo Amri Abadi Pilang. ANTARA/HO-Garda Prabowo.)

Pantau - Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo mengusulkan pengurusan visa kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Turki dikelola langsung oleh Kedutaan Besar Turki di Jakarta, bukan melalui pihak ketiga, karena dinilai dapat mempercepat proses dan menekan biaya.

Ketua Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo Amri Abadi Pilang mengatakan pengurusan visa melalui pihak ketiga membuat proses lebih lambat dan biaya menjadi lebih tinggi.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, sampai kembali ke kampung halaman. Kami minta Kementerian P2MI bicara dengan pemerintah Turki agar pengurusan visa kerja tidak diserahkan kepada swasta," ungkap Amri.

Amri mengklaim biaya pengurusan visa kerja yang sebelumnya sekitar Rp1,8 juta meningkat menjadi sekitar Rp3,4 juta setelah dialihkan kepada pihak ketiga.

Ia juga mengklaim terdapat biaya tambahan bagi pemohon yang menginginkan proses penerbitan visa lebih cepat.

Menurut Amri, keterlambatan penerbitan visa berpotensi menghambat keberangkatan calon PMI sehingga menimbulkan kerugian finansial, memperpanjang beban pinjaman, serta mengharuskan pembaruan sejumlah dokumen pendukung.

Amri menilai keterlambatan penerbitan visa juga dapat berdampak pada hubungan kerja antara calon PMI dengan pemberi kerja di Turki karena keberangkatan tidak sesuai jadwal.

Ia mengatakan Garda Prabowo memiliki sejumlah dokumen dan keterangan dari calon PMI maupun perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang, menurutnya, mendukung klaim tersebut.

Amri menambahkan organisasinya akan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila persoalan pengurusan visa kerja tersebut tidak memperoleh tindak lanjut.

Penulis :
Ahmad Yusuf