
Pantau - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti mencabut garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) di sebuah lahan yang sedang dalam penyelidikan resmi.
Pria berusia 56 tahun itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap WNA yang tidak menghormati hukum di Indonesia.
"Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan," ungkapnya.
Pelanggaran dan Proses Deportasi
CHK diketahui telah mencabut garis Pol PP di beberapa titik pada lahan yang statusnya sedang dalam penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum serta tidak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Satpol PP Badung, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), melaporkan kejadian itu kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Sebagai konsekuensinya, izin tinggal terbatas (ITAS) milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan.
CHK kemudian dideportasi ke negara asalnya menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan.
"Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," tegas Winarko.
Nama CHK juga telah diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
Pihak Imigrasi menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP dan anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran data dan operasi gabungan.
"Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







