
Pantau - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang perdana kasus pidananya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (20/2/2025). Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menjalani sidang pidana saat masih menjabat.
Baca juga:
Menanti Sidang Penentuan Nasib Presiden Korea Selatan
Yoon didakwa atas tuduhan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer yang gagal. Tuduhan ini membuatnya kehilangan kekebalan hukum sebagai presiden.
Sidang dimulai pukul 10.00 waktu setempat untuk membahas poin-poin utama kasus dan perencanaan persidangan berikutnya. Meski kehadiran terdakwa tidak diwajibkan, Yoon memilih datang mengenakan setelan hitam dan dasi merah.
Tim kuasa hukum Yoon menyatakan mereka akan menyampaikan sikap resmi terhadap dakwaan dalam sidang mendatang karena masih mempelajari dokumen kasus. Pengadilan pun menjadwalkan sidang pendahuluan tambahan.
Baca juga:
Pendukung Yoon Suk Yeol Desak Ketua MA Korsel Mundur dari Sidang Pemakzulan
Setelah sidang, pengadilan mulai meninjau permintaan Yoon untuk membatalkan penahanannya. Salah satu pengacaranya, Yun Gap-geun, menegaskan bahwa Yoon akan bekerja sama dalam proses ini.
"Alasan penahanannya tidak lagi berlaku, dan jelas bahwa ia saat ini ditahan secara ilegal. Kami berharap hakim membuat keputusan yang masuk akal," kata Yun.
Yoon telah ditahan sejak pertengahan Januari setelah diduga menghasut pemberontakan melalui penerapan darurat militer yang singkat.
Di luar pengadilan, para pendukung Yoon berkumpul menuntut pembebasannya. Polisi mengerahkan sekitar 3.200 personel untuk menjaga ketertiban, memasang barikade, dan menyiagakan bus kepolisian di sekitar lokasi sidang. YONHAP NEWS
- Penulis :
- Khalied Malvino