
Pantau - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 14.50 WIB menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada 2024.
Arsip foto yang didokumentasikan ANTARA dari Anadolu menampilkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dalam salah satu kegiatan kenegaraan sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
Divonis Bersalah Pimpin Pemberontakan
Dalam putusan pertama kasus ini, majelis hakim menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer yang dinilai melanggar konstitusi.
Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan tindakan pemberontakan karena Yoon berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.
Majelis hakim berulang kali menekankan bahwa inti perkara terletak pada pengerahan pasukan ke Majelis Nasional yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap tatanan demokrasi negara.
Rekomendasi Hukuman Mati dari Jaksa
Sebelumnya, jaksa khusus merekomendasikan hukuman mati terhadap Yoon dalam tuntutannya di persidangan.
Namun demikian, pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan berupa penjara seumur hidup setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dalam persidangan.
Sidang putusan tersebut dihadiri langsung oleh mantan presiden yang kini berstatus tahanan dan disiarkan secara langsung di televisi nasional Korea Selatan.
- Penulis :
- Arian Mesa







