Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun
Foto: Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis 19/2/2026 (sumber: Dittipideksus Bareskrim Polri)

Pantau - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengalir ke sejumlah pihak melalui transaksi jual beli emas.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, "Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," ungkapnya.

Selain toko emas di Nganjuk, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain di wilayah Surabaya, namun detail alamatnya tidak diungkapkan kepada publik.

Personel Polri tampak berjaga di depan toko emas saat proses penggeledahan berlangsung.

Berawal dari Analisis Transaksi Mencurigakan PPATK

Ade Safri menjelaskan pengungkapan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi tersebut diduga dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri menggunakan emas yang berasal dari penambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.

Perkara tindak pidana asal penambangan emas ilegal tersebut telah selesai disidik dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak.

"Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.

Transaksi Capai Rp25,8 Triliun

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat atau dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU atas tindak pidana asal emas ilegal.

Penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri lebih lanjut transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Ade Safri menegaskan, "Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick