
Pantau - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menemukan 31 tenaga kerja asing ilegal dari total 100 TKA yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, berdasarkan inspeksi mendadak pada awal 2026.
Temuan tersebut diumumkan di Tanjungpinang pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 14.10 WIB, setelah jajaran Bidang Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung di kawasan industri tersebut.
31 TKA Tidak Miliki Dokumen RPTKA
Kepala Disnakertrans Kepri Dicky Wijaya mengungkapkan bahwa "Dari 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, 31 di antaranya tidak mengantongi dokumen resmi, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia.".
Ia menjelaskan puluhan TKA asal China tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai syarat wajib perusahaan mempekerjakan TKA di Indonesia.
"Para TKA ini menggunakan visa C16 (kunjungan) lalu visa C18 (uji coba kerja) dan visa C20 (instalasi dan perbaikan mesin), dengan izin masa tinggal terbatas." ujarnya.
Dipulangkan Melalui Imigrasi
Sebanyak 31 TKA ilegal tersebut telah dipulangkan ke negara asal melalui pihak imigrasi dan diwajibkan melengkapi dokumen RPTKA apabila ingin kembali bekerja di Indonesia khususnya di KEK Galang Batang.
Dicky menegaskan Disnakertrans memiliki kewajiban mengawasi keberadaan TKA di seluruh kawasan industri se-Kepri termasuk Batam dan Karimun guna memastikan seluruh pekerja asing memiliki izin resmi.
"Belakangan ini kami sering disalahkan masyarakat terkait tingginya angka pengangguran di Kepri akibat memberdayakan TKA, sementara pekerja lokal tidak diberdayakan. Maka itu, pengawasan pekerja asing ditingkatkan supaya tak menyalahi aturan." demikian Dicky.
- Penulis :
- Arian Mesa







