HOME  ⁄  Nasional

Skandal Rekrutmen Non-ASN di RSKJ Soeprapto, Penyidik Polda Bengkulu Geledah Dua Instansi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Skandal Rekrutmen Non-ASN di RSKJ Soeprapto, Penyidik Polda Bengkulu Geledah Dua Instansi
Foto: Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Kantor RSKJ Soeprapto dan BPKAD Provinsi Bengkulu, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menggeledah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu pada Selasa, 7 April 2026, terkait dugaan korupsi perekrutan tenaga non-ASN.

Penggeledahan dan Proses Penyidikan

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti atas perkara yang sedang ditangani.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyatakan, "Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara tersebut."

Proses penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam dengan hasil penyitaan sejumlah dokumen, berkas, serta perangkat elektronik.

Barang bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan Pelanggaran dan Modus Rekrutmen

Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perekrutan tenaga non-ASN di RSKJ Soeprapto pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya perekrutan sebanyak 93 tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap.

Perekrutan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga non-ASN, namun praktik tersebut tetap dilakukan.

"Pada peraturan tersebut dijelaskan pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non-ASN, namun masih dilakukan," ujarnya.

Penyidik juga menemukan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses perekrutan tersebut.

Calon tenaga non-ASN diduga dimintai sejumlah uang serta adanya praktik penerimaan titipan dari pihak tertentu.

" Dalam proses pengangkatan manajemen diduga menggunakan dua modus, yakni pembayaran sejumlah uang dan mengakomodasi titipan pihak tertentu," katanya.

Penulis :
Leon Weldrick