
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga kini masih belum diputuskan oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan efisiensi anggaran, termasuk pada komponen gaji ke-13 ASN.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN)," ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Selasa.
Purbaya menambahkan bahwa keputusan final mengenai kebijakan tersebut belum tersedia dan masyarakat diminta menunggu hasil pembahasan lanjutan.
"Nanti ditunggu," ujarnya menegaskan.
Tekanan Anggaran Picu Evaluasi
Pemerintah saat ini tengah menerapkan langkah efisiensi anggaran sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan belanja subsidi energi.
Lonjakan tersebut dipicu oleh gejolak harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam upaya penghematan, pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi penyesuaian belanja, termasuk kemungkinan pengaturan ulang insentif bagi ASN.
Rencana Awal dan Ketentuan Gaji ke-13
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan akan dibayarkan pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Skema pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa








