
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan industri kripto nasional telah menyumbang pajak sebesar Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta pada 7 April 2026.
"Bagi OJK, pencapaian ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat kita," ungkapnya.
Kontribusi pajak ini dinilai sebagai bukti nyata peran industri kripto terhadap penerimaan negara sekaligus bentuk investasi dalam pembangunan nasional.
Rincian Pajak dan Dinamika Transaksi Kripto
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022.
Pada 2023, penerimaan pajak mencapai Rp220,83 miliar.
Nilai tersebut meningkat pada 2024 menjadi Rp620,38 miliar.
Pada 2025, penerimaan kembali naik menjadi Rp796,73 miliar.
Sementara hingga Januari 2026, pajak kripto telah mencapai Rp84,7 miliar.
Meski tren pajak cenderung meningkat, nilai transaksi aset kripto mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.
Nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp859,4 triliun pada 2021.
Angka tersebut turun menjadi Rp306,4 triliun pada 2022.
Penurunan berlanjut pada 2023 menjadi Rp149,25 triliun.
Pada 2024, transaksi kembali meningkat menjadi Rp650,61 triliun.
Namun pada 2025, nilai transaksi kembali turun menjadi Rp482,23 triliun.
Fluktuasi tersebut dipengaruhi dinamika harga kripto global serta faktor geopolitik dan kondisi ekonomi dunia.
Kapitalisasi pasar kripto global bahkan tercatat turun sekitar 45 persen dari 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi 2,3 triliun dolar AS pada pertengahan Maret 2026.
"Di sisi lain, (terdapat) siklus pasar (kripto) pada tahun 2024. Ini merupakan fase yang kuat dan didorong oleh Bitcoin halving pada April 2024… Jadi, ada market halving, ini tentunya menunjukkan fenomena betapa fluktuasi harga dan kaitannya dengan ekonomi global dan dengan ekonomi domestik," jelasnya.
OJK Optimistis dan Dorong Inovasi Aset Digital
OJK tetap optimistis terhadap pertumbuhan industri kripto nasional di tengah fluktuasi pasar global.
Jumlah konsumen aset keuangan digital dan kripto tercatat meningkat 1,79 persen secara bulanan.
Jumlah konsumen naik dari 20,7 juta pada Januari 2026 menjadi 21,07 juta pada Februari 2026.
OJK menilai inovasi seperti tokenisasi aset dunia nyata akan menjadi pendorong utama daya tarik industri ke depan.
Tokenisasi tersebut mencakup aset seperti emas, Surat Utang Negara, hingga manfaat kepemilikan properti.
Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat industri keuangan domestik sekaligus menarik minat investor baru.
"Kami berharap kita bisa memperluas penerapan (aset digital), memperdalam kualitas pengawasan, mendorong inovasi yang lebih solid ke depan, dan responsif terhadap dinamika masa," ujarnya.
Indonesia juga tercatat berada di peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index per September 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya








