
Pantau - Polisi dari Polda Maluku mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah serta praktik pengoplosan solar ilegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Informasi awal diterima personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ungkap petugas kepolisian.
Penyelidikan dilakukan langsung oleh tim hingga akhirnya pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT, petugas berhasil mengamankan lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa BBM ilegal serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sebanyak tiga orang diamankan di lokasi dan saat ini masih menjalani proses klarifikasi untuk mengetahui peran masing-masing.
Barang Bukti Disita dan Kasus Masih Didalami
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan tanpa izin di sebuah kios di kawasan Kapaha.
BBM ilegal itu disimpan dalam belasan drum dan jeriken yang kemudian diangkut menggunakan satu unit dump truck dan satu unit truk kecil.
Pemilik kios turut diperiksa dan diamankan bersama barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penyidik saat ini masih menghitung jumlah pasti BBM yang disita serta mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, polisi juga menyelidiki modus operandi penimbunan dan pengoplosan BBM serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








