HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Transparansi Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Transparansi Peradilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai menjawab wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan secara transparan dan objektif.

Pigai menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus itu diusut tuntas.

"Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif," kata Pigai.

Pemerintah Hormati Proses Hukum

Pigai menyebut pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan Polisi Militer.

"Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghargai proses hukum dan menghindari penghakiman massa maupun penghakiman melalui pemberitaan berlebihan.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Peristiwa terjadi setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah.

Keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan berada dalam pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya.

Penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Penulis :
Shila Glorya