
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa data hasil penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka Subhan.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, "Seluruh dokumen hasil penggeledahan, baik berupa data maupun informasi, saat ini sedang dipelajari tim penyidik," di Mataram, Selasa.
Penggeledahan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB dilakukan pada Senin (6/4) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.
Pengembangan Kasus dan Status Tersangka
Dalam perkara pokok, Subhan telah berstatus tersangka bersama dua orang dari tim appraisal lahan Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain, yakni Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain.
Perkembangan penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (15/4).
Saat pengadaan lahan berlangsung pada tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023.
Ia kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025 saat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Ahli
Kejaksaan selanjutnya mengembangkan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dalam jabatan Subhan pada dua periode kepemimpinannya.
Untuk penyidikan tersebut, kejaksaan belum mengungkap peran tersangka secara rinci.
Harun menyatakan, "Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujarnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyatakan masih ada sejumlah tahapan penyidikan yang harus dilengkapi sebelum penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Ia mengungkapkan, "Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti," dengan penyidik saat ini membangun koordinasi dengan ahli pidana dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Penulis :
- Shila Glorya








