
Pantau - Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Banjarmasin membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan pesisir dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Berlapis
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif melalui operasi penyamaran dan pengembangan berlapis hingga ke pemasok utama.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, "Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama."
Kasus bermula pada 12 Maret 2026 saat petugas melakukan penyamaran terhadap pelaku awal yang bertransaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka berinisial AD yang ditangkap pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.
Dari tangan AD, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas.
Hasil interogasi selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial DW yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DW dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengungkapkan, "Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat."
Ia menegaskan, "Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku."
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








