
Pantau - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur kewenangan BNN sebagai lembaga yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Penghapusan BNN dalam Draf RUU Dinilai Picu Ambiguitas
Suyudi menjelaskan bahwa draf RUU Narkotika yang telah disesuaikan dengan KUHAP baru justru tidak lagi menyebut BNN secara eksplisit dalam pengaturan kewenangan.
Ia menilai penghapusan tersebut menimbulkan ambiguitas dalam pengaturan kelembagaan BNN.
"Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," ungkapnya.
Menurutnya, jika identitas BNN direduksi dalam RUU tersebut, maka kewenangan penyidik BNN seperti penangkapan dan penahanan berpotensi hilang.
Ia mencontohkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Potensi Hambatan Koordinasi dan Penegakan Hukum
Suyudi juga menilai ambiguitas dalam RUU dapat berdampak pada melemahnya peran penyidik Polri yang bertugas di BNN dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi langsung dengan penuntut umum.
"Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," ujarnya.
Oleh karena itu, Suyudi menegaskan bahwa BNN harus tetap menjadi lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, termasuk bagi penyidik Polri yang bertugas di BNN serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika saat ini masih berlangsung di DPR RI untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru.
- Penulis :
- Arian Mesa








