HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Sepanjang 2025–2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bareskrim Polri Ungkap 665 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Sepanjang 2025–2026
Foto: Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri dan perwakilan kementerian/lembaga menunjukkan barang bukti yang disita hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 665 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Kami bersama Polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," ungkapnya.

Ratusan Kasus Terungkap di Seluruh Indonesia

Pada tahun 2025, Bareskrim mencatat sebanyak 658 kasus dengan total 583 tersangka yang diamankan.

Kasus tersebut tersebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh, DI Yogyakarta, Gorontalo hingga Papua.

Barang bukti yang diamankan sepanjang 2025 meliputi 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, 17.516 tabung gas 3 kg, 516 tabung gas 5,5 kg, 4.945 tabung gas 12 kg, 422 tabung gas 50 kg, serta 353 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Sementara pada tahun 2026 hingga April, terungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.

Kasus tersebut tersebar di 16 provinsi, mulai dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur hingga Papua Barat.

"Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya," ujarnya.

Barang bukti pada 2026 meliputi 112.663 liter solar, 7.096 tabung gas 3 kg, 425 tabung gas 5,5 kg, 3.113 tabung gas 12 kg, 315 tabung gas 50 kg, serta 79 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

"Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda empat ataupun roda enam sebanyak 79 unit," jelasnya.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Bareskrim mengungkap modus operandi penyalahgunaan BBM subsidi dilakukan dengan cara membeli BBM bersubsidi, menimbunnya di pangkalan, lalu menjual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.

Sementara penyalahgunaan LPG dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg untuk kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

"Dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa