
Pantau - Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa keputusan terkait pemeriksaan etik terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok akan ditentukan berdasarkan hasil sidang pleno Komisi Yudisial.
Ia mengatakan, "Ya, nanti keputusan, keputusan dari hasil sidang pleno KY," saat wawancara cegat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Abdul menegaskan bahwa sidang pleno tersebut akan mengungkap kebenaran atas kasus yang melibatkan hakim di PN Depok.
Ia menyampaikan, "Ya, nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan," terkait proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.
Tiga Klaster Sanksi Menanti
Abdul menjelaskan bahwa putusan sidang pleno terbagi dalam tiga klaster sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.
Ia menyatakan, "Keputusan itu kan ada tiga klaster: ringan, sedang, berat. Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat," sehingga sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Ia menerangkan bahwa pemeriksaan etik dilakukan melalui tahapan mengetahui, mendengar, dan mengalami secara langsung dugaan praktik menyeleweng yang dilakukan hakim.
Abdul mengatakan, "Ya pemeriksaannya biasa. Pemeriksaan kepada hakim yang dalam hal ini menjadi tersangka dan juga para saksi yang mengetahui, mendengar, mengalami secara langsung terkait adanya praktik transaksional itu."
Ia menambahkan, "semuanya menjadi alat bukti yang untuk dipergunakan sebagai menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan dengan alat bukti-alat bukti yang ada."
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok dalam OTT
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu hakim PN Depok, satu direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Lima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Penulis :
- Arian Mesa







