HOME  ⁄  Nasional

Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Tanah Sultan di Gunungkidul untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Keraton Yogyakarta Serahkan Serat Tanah Sultan di Gunungkidul untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga
Foto: Penyerahan serat kekancingan dan palilah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin 6/4/2026 (sumber: Kominfo Gunungkidul)

Pantau - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan untuk objek Tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada pemerintah daerah dan masyarakat sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan.

Penertiban Administrasi dan Kepastian Hukum

Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penataan administrasi di wilayah Gunungkidul yang merupakan daerah terluas di DIY dengan total 4.046 bidang Tanah Sultan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.749 bidang telah memiliki sertifikat resmi, sementara sejak 2018 tercatat 154 permohonan surat kekancingan diajukan oleh institusi maupun masyarakat.

GKR Mangkubumi menyatakan, "Tugas kami adalah mengembalikan tanah 'Kagungan Dalem' (milik Keraton) jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik."

Keraton juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menggusur masyarakat yang saat ini menempati lahan tersebut.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyebut penyerahan ini sebagai momentum bersejarah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan tanah "Kagungan Dalem" dimanfaatkan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, khususnya petani.

Bupati Endah menyampaikan, "Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan Tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan."

Warga penerima dokumen diminta menggunakan serat tersebut secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai jaminan atau agunan utang.

Lurah Karangasem Sigit Purnomo menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan lahan melalui Palilah maupun Kekancingan merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem.

Ia mengungkapkan, "Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami."

Di Kelurahan Karangasem terdapat 72 titik lokasi yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintahan dan hunian warga, yang sebelumnya sebagian ditempati tanpa izin resmi sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Upaya legalisasi tersebut dilakukan melalui komunikasi intensif antara pihak kelurahan dan Panitikismo untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa