HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Disidangkan, Tiga Prajurit Ajukan Eksepsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank Disidangkan, Tiga Prajurit Ajukan Eksepsi
Foto: Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) mendiskusikan nota keberatan atas dakwaan oditur militer (eksepsi) bersama tim penasihat hukum dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang eksepsi dari tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada Senin, 13 April 2026.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan perdana yang digelar pada Senin pagi dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa setelah pembacaan eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan dari oditur militer pada 15 April.

Hak Terdakwa Ajukan Keberatan

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan eksepsi sebagai bentuk pembelaan awal terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer.

"Para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan keberatan jika dakwaan tidak sesuai fakta menurut mereka atau jika pengadilan dianggap tidak berwenang," ungkap hakim dalam persidangan.

Ia menjelaskan, eksepsi dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan, termasuk dugaan error in persona atau persoalan kewenangan pengadilan.

Majelis hakim juga memberikan waktu kepada para terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukum sebelum menentukan sikap terkait pengajuan eksepsi.

Setelah diskusi singkat kurang dari lima menit, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan.

Dakwaan Berlapis dan Skema Saksi

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa didakwa terlibat bersama dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Serka MN didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai dakwaan subsider.

MN juga dikenakan Pasal 333 ayat 3 KUHP sebagai dakwaan alternatif serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan jenazah korban.

Kopda FH dan Serka FY didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir serupa, termasuk dakwaan pembunuhan berencana dan perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Majelis hakim menyusun pembagian klaster saksi guna mempermudah pemeriksaan, yakni klaster pertama saksi satu hingga tujuh, klaster kedua saksi delapan hingga dua belas, serta klaster ketiga saksi tiga belas hingga tujuh belas termasuk saksi ahli.

Jadwal pemeriksaan saksi akan ditentukan kemudian oleh majelis hakim sesuai kebutuhan persidangan.

Majelis hakim juga memberi perhatian khusus kepada terdakwa ketiga yang tidak ditahan agar tetap kooperatif selama proses persidangan.

Hakim mengingatkan bahwa jika terdakwa tidak kooperatif, maka kewenangan penahanan dapat diberlakukan.

Selain itu, hakim menegaskan pentingnya menjaga tata tertib persidangan serta meminta tim penasihat hukum mengenakan atribut lengkap tanpa penggunaan tanda kehormatan berlebihan.

Perkara ini tercatat dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan masih dalam proses persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penulis :
Leon Weldrick