HOME  ⁄  Nasional

Empat Tersangka Pembunuhan Tiga Warga di Tambrauw Ditahan, Enam Pelaku Masih Buron

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Empat Tersangka Pembunuhan Tiga Warga di Tambrauw Ditahan, Enam Pelaku Masih Buron
Foto: Polda Papua Barat Daya merilis perkembangan penanganan kasus pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menahan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw yang terjadi pada 16 Maret 2026.

Empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Sorong sejak Sabtu, 4 April 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Komisaris Polisi Jenny Hengkelare menyampaikan para tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"Empat tersangka tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jenny.

Proses Penyerahan Diri dan Peran Berbagai Pihak

Jenny mengungkapkan penyerahan diri para tersangka melibatkan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tambrauw, hingga Komnas HAM wilayah Papua.

"Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri," katanya.

Enam Tersangka Masih DPO

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Ardy Yusuf menyebut total tersangka dalam kasus ini berjumlah 10 orang.

"Empat (tersangka) sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026 yang didukung minimal dua alat bukti sah.

Hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 13 orang berada di tempat kejadian perkara dengan peran berbeda-beda.

"Tiga orang lainnya status mereka sebagai saksi karena belum diketahui perannya, kemudian empat orang tersangka sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih DPO," bebernya.

Polisi juga mengungkap beberapa tersangka menggunakan senjata api dan senjata tajam dalam aksi tersebut.

"Peran para pelaku beragam, ada yang mengoordinasikan, memberikan informasi, hingga melakukan penyerangan langsung terhadap korban," ujarnya.

Salah satu tersangka lain berinisial AK diduga menyiapkan senjata dan alat komunikasi dan saat ini masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta subsider Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," katanya.

Kepolisian menegaskan akan terus memburu enam tersangka yang masih buron serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick