HOME  ⁄  Nasional

Tiga Prajurit TNI AD Didakwa Berlapis dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tiga Prajurit TNI AD Didakwa Berlapis dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta
Foto: Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dan Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Dakwaan Berlapis untuk Jerat Maksimal

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan, "Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,".

Ia menjelaskan dakwaan yang digunakan mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif, dan kumulatif untuk menutup celah hukum.

Dakwaan utama menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena para terdakwa dinilai telah merencanakan tindakan yang menyebabkan kematian korban.

Andri mengungkapkan, "Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,".

Dakwaan alternatif menggunakan Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan atau penculikan yang menyebabkan kematian.

Sementara itu, dakwaan kumulatif menggunakan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Andri menyatakan, "Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan,".

Ia menegaskan penyusunan dakwaan dilakukan secara serius dan transparan tanpa rekayasa.

Andri mengatakan, "Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini,".

Kronologi Kasus dan Identitas Terdakwa

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat bersama dalam penculikan dan pembunuhan korban.

Ketiganya didakwa dengan konstruksi pasal yang serupa termasuk Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta pasal cadangan lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan yang terjadi pada 20 Agustus 2025 di Ciracas, Jakarta Timur.

Jenazah korban ditemukan sehari kemudian pada 21 Agustus 2025 di wilayah Bekasi dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

Sidang perkara dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan Hakim Anggota Kolonel Laut Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Sidang turut dihadiri Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya serta Panitera Pengganti Lettu Laut Amalia Galih Wangi.

Penulis :
Arian Mesa