HOME  ⁄  Nasional

Usulan Abdul Chair: Putusan Komisi Yudisial Harus Final dan Mengikat dalam RUU Baru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Usulan Abdul Chair: Putusan Komisi Yudisial Harus Final dan Mengikat dalam RUU Baru
Foto: Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Abdul Chair Ramadhan mengusulkan agar putusan Komisi Yudisial dalam pemberian sanksi terhadap hakim bersifat final and binding atau final dan mengikat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial yang dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen Jakarta pada Senin.

Ia menyampaikan bahwa saat ini kewenangan Komisi Yudisial dalam menjatuhkan sanksi kepada hakim masih sebatas rekomendasi sehingga dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat," ungkapnya.

Penguatan Kewenangan dan Jenis Sanksi

Abdul Chair menekankan pentingnya pengaturan jenis sanksi dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang mencakup sanksi ringan, sedang, dan berat bagi hakim yang terbukti melanggar.

Untuk sanksi berat, penanganan dilakukan bersama melalui Majelis Kehormatan Hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut juga terhubung dengan Forum Pemeriksaan Hakim Terpadu guna memastikan proses penegakan etik berjalan sesuai prosedur.

Hindari Dualisme Pengawasan Hakim

Dalam usulannya, Abdul Chair juga menyoroti perlunya pengaturan untuk menghindari dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Ia mengusulkan model pengawasan berbasis kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama," ujarnya.

Menurutnya, forum pengawasan bersama menjadi penting terutama dalam menangani kasus yang melibatkan unsur pidana maupun pelanggaran kode etik hakim.

"Apabila hal itu ada maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Penulis :
Leon Weldrick