
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan penghentian segera perang antara Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran serta meminta semua pihak menghormati hukum internasional.
Seruan tersebut disampaikan dalam Taujihat MUI yang dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Suhud di Jakarta.
Marsudi secara tegas mendesak Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menginisiasi penghentian perang sebagai pihak yang dinilai memulai serangan.
Ia mengungkapkan, "Saya yang memulai perang, maka saya yang mengakhirinya."
Menurut Marsudi, pernyataan tersebut memiliki kekuatan moral dan wibawa untuk menjaga kehormatan Amerika Serikat dan Israel sekaligus berpotensi menghentikan konflik secara efektif.
Seruan Moral dan Landasan Agama
MUI menegaskan bahwa ajaran agama memiliki dasar kuat untuk menolak segala bentuk kemudaratan dan kerusakan.
Kerusakan akibat perang, menurut MUI, harus dihentikan, ditolak, dan tidak boleh dibiarkan berlangsung.
Dalam ajaran Islam, perdamaian atau islah dinilai jauh lebih baik dibandingkan perang.
Penghentian agresi disebut sebagai bagian dari perintah agama untuk menghentikan kerusakan yang ditimbulkan konflik bersenjata.
MUI juga menyatakan bahwa pihak yang mendeklarasikan perang seharusnya menjadi pihak yang mengakhirinya.
MUI mengingatkan bahwa jika Iran terus diserang, maka negara tersebut akan terus melakukan perlawanan.
Oleh karena itu, penghentian perang dinilai harus dimulai dari pihak yang memulainya dengan keberanian untuk mengakhirinya.
Tujuh Poin Taujihat MUI
Dalam poin pertama, MUI mengutuk keras segala bentuk agresi, invasi militer, penjajahan, dan kekerasan bersenjata terhadap negara berdaulat, warga sipil, dan fasilitas publik.
Tindakan tersebut disebut sebagai kezaliman (al Zhulm) yang diharamkan dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Poin kedua menyerukan negara-negara pencinta perdamaian untuk bersatu melalui tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi guna menghentikan agresi tanpa syarat.
MUI juga meminta semua pihak menahan diri dengan seruan "Stop War" demi mendorong deeskalasi konflik.
Poin ketiga menegaskan bahwa pelanggaran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pengecualian.
MUI menekankan penggunaan mekanisme peradilan internasional yang sah untuk menindak pelanggaran tersebut.
Poin keempat mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjalankan mandat secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif.
PBB diminta menjatuhkan sanksi efektif terhadap Amerika Serikat, Israel, dan pihak lain yang terbukti melakukan agresi dan kejahatan perang.
Poin kelima menyerukan perlindungan maksimal bagi pasukan penjaga perdamaian, warga sipil, tenaga medis, jurnalis, dan fasilitas publik sesuai hukum internasional.
Poin keenam meminta negara dan kekuatan global menghentikan politik kekuasaan yang eksploitatif dan hegemonik.
MUI mendorong terciptanya tatanan global yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
Poin ketujuh menyerukan negara-negara Islam dalam OKI, khususnya kawasan Teluk, untuk memperkuat persatuan dan solidaritas global umat Islam.
MUI juga mengingatkan agar negara-negara tersebut menolak politik adu domba "Devide et Impera" yang dinilai dapat melemahkan kekuatan umat Islam.
- Penulis :
- Shila Glorya








