HOME  ⁄  Nasional

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia Ditekankan, DPR Soroti Perbedaan Mendasar dengan RUU Statistik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia Ditekankan, DPR Soroti Perbedaan Mendasar dengan RUU Statistik
Foto: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna mengidentifikasi perbedaan mendasar dengan RUU Statistik dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Perbedaan Substansi Dua RUU

Sturman menyampaikan bahwa meskipun kedua RUU sama-sama berkaitan dengan data, keduanya memiliki tujuan dan ruang lingkup yang berbeda secara signifikan.

Ia mengungkapkan, "Kalau (RUU) Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benaran di dalam (urusan statistic), tapi tidak menyangkut kepada (kebijakan) pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service (kepada masyarakat). Nah ini yang memang harus kita bedakan,".

Ia menambahkan bahwa pemahaman tersebut penting bagi anggota Baleg yang sebelumnya terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik dan kini juga berada di Panja RUU Satu Data Indonesia.

Menurutnya, kejelasan ini diperlukan untuk mengantisipasi pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah potensi tumpang tindih pengaturan antara kedua RUU tersebut.

Penyusunan RUU Libatkan Banyak Pihak

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan turut menekankan pentingnya pembedaan yang jelas antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik dalam proses pembahasannya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Satu Data Indonesia telah mendapatkan berbagai masukan dari Badan Keahlian DPR, Bappenas sebagai pemangku kepentingan, serta pihak terkait lainnya.

Bob Hasan menyebut bahwa kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat.

Ia mengungkapkan, "Nah hal ini dijadikan satu dengan kembali menyandingkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2029. Karena pada dasarnya pada saat pembangunan hukum terkait dengan legal structure di dalam penyusunan RUU Satu data Indonesia nanti itu tidak akan terlepas daripada apa kegiatan yang telah berjalan selama ini di Bappenas dalam rangka perancangan dan perencanaan pembangunan nasional,".

Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak terlepas dari praktik dan kebijakan yang telah berjalan di Bappenas dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional.

Penulis :
Shila Glorya