
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang sempat dipenjara di Myanmar karena dituduh mendukung oposisi bersenjata, telah mendapatkan amnesti dari otoritas Myanmar dan dideportasi ke Indonesia pada 19 Juli 2025.
AP Bebas Lewat Jalur Diplomasi
AP diketahui merupakan seorang selebgram yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 setelah masuk secara ilegal ke wilayah negara tersebut dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara dan sempat menjalani masa tahanan di Penjara Insein, Yangon.
Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menjelaskan bahwa sejak vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, Kemlu dan KBRI Yangon terus melakukan upaya advokasi untuk pembebasan AP.
Pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar secara resmi menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menyatakan bahwa Dewan Administrasi Negara Myanmar telah memberikan amnesti kepada AP.
Sebelum amnesti diberikan, Kemlu dan KBRI Yangon juga telah mengirimkan nota diplomatik resmi dan melakukan koordinasi intensif dengan keluarga AP untuk mengajukan permohonan pengampunan.
Dideportasi Lewat Thailand, Diterima di Indonesia
Setelah menerima amnesti, AP langsung dideportasi dari Myanmar melalui jalur Thailand.
KBRI Yangon mendampingi proses keberangkatan AP dari Yangon dengan penerbangan menuju Bangkok, sebelum akhirnya ia tiba di Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti terhadap AP.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus ini, termasuk dalam proses pembebasan dan pemulangan AP ke tanah air.
- Penulis :
- Aditya Yohan