Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Komisi Eropa Denda Google Rp56,7 Triliun atas Dugaan Monopoli Iklan Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi Eropa Denda Google Rp56,7 Triliun atas Dugaan Monopoli Iklan Digital
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Logo Google di ajang Google Cloud Summit di Jakarta pada Selasa (8/6/2023). (ANTARA/Livia Kristianti).)

Pantau - Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada Google atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan dalam teknologi periklanan digital yang dinilai merugikan persaingan dan konsumen.

Diduga Rugikan Penerbit, Pengiklan, dan Konsumen

Menurut laporan The Verge pada Jumat (5/9), Google dinilai melakukan praktik antipersaingan yang berdampak pada peningkatan biaya bagi para pengiklan dan penerbit iklan.

Kondisi ini juga dinilai dapat berujung pada kenaikan harga yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Komisi Eropa memberikan waktu 60 hari kepada Google untuk mengajukan rencana penghentian praktik tersebut.

"Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat," tegas pernyataan resmi dari Komisi.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah kemungkinan memaksa Google untuk menjual sebagian dari bisnis teknologi periklanannya sebagai langkah divestasi.

Investigasi Sejak 2021, Google Siap Banding

Penyelidikan atas praktik periklanan digital Google telah dimulai sejak Juni 2021.

Pada tahun 2023, Komisi Eropa telah mengisyaratkan bahwa divestasi bisa menjadi langkah yang dipertimbangkan untuk memulihkan persaingan di pasar.

Sementara itu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga telah mengajukan gugatan ke pengadilan federal, meminta pembubaran bisnis periklanan Google karena dinilai melanggar undang-undang antimonopoli.

Menanggapi keputusan Komisi Eropa, Wakil Presiden dan Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland, menyampaikan bantahan keras.

"Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," ungkapnya.

Google mengumumkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam waktu dekat.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler