
Pantau - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mencabut seluruh hak-hak narapidana terhadap seorang warga binaan yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap sesama napi.
"Setelah didalami, pelaku disidangkan di hadapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dari hasil sidang, diputuskan menjatuhkan register F kepada pelaku, sehingga hak-hak narapidana dicabut," kata Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Solichin, di Kediri, Sabtu.
Kronologi Kejadian dan Tindakan Lapas
Kasus bermula dari laporan warga binaan berinisial ASP (20) yang mengeluh sakit perut pada akhir Agustus 2025.
Korban langsung dibawa ke klinik lapas untuk pemeriksaan medis dan mengaku dipaksa menelan serta meminum barang-barang yang tidak lazim.
Karena status korban masih sebagai tahanan titipan, pihak lapas segera berkoordinasi dengan pengadilan dan membawa korban ke RS Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri.
Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi korban stabil dan tidak memerlukan rawat inap.
Pemeriksaan medis juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada area vital korban, meskipun ada dugaan tindakan pelecehan seksual.
Pelaku langsung dipindahkan dari blok hunian dan ditempatkan di strap cell sebagai bentuk pengamanan awal sejak hari kejadian.
Pihak lapas juga telah mengusulkan pemindahan pelaku ke Lapas Nusakambangan.
Namun karena situasi di Kediri belum kondusif akibat aksi unjuk rasa, pelaku sementara dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong.
Kepala lapas juga memerintahkan pemeriksaan tambahan pada bagian anus korban, dan hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan.
"Pemindahan bukan sekadar hukuman, melainkan upaya mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada warga binaan yang merasa takut," ujar Solichin.
Pengakuan Korban dan Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, M. Rofian, menyatakan bahwa tindakan pelaku terhadap kliennya sangat biadab.
Menurutnya, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban dan keesokan harinya kembali meminta hal yang sama, namun ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian memaksa korban memakan cacing dan isi staples.
Pelaku diketahui merupakan narapidana kasus kekerasan terhadap anak, begitu pula dengan korban.
"Motivasi pelaku ini melakukan pelonco pada klien kami," kata Rofian.
Ia mengapresiasi langkah tegas dari pihak lapas, namun berharap kasus serupa tidak terjadi lagi terhadap warga binaan lain.
"Kami sudah bertemu dengan pelaku dan dia meminta maaf dan tidak akan melakukan perbuatan lagi. Pelaku mengakui tapi untuk asusila tidak mengakui, sehingga kami laporkan," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti