
Pantau.com - Ketua Obsteering Commite (OC) Ijtimak Ulama III sekaligus Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif menegaskan bahwa kegiatan ijtimak yang digelar pihaknya berkaitan dengan Undang-Undang.
Hal tersebut diungkapkan Slamet menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta isu kecurangan pemilu diselesaikan lewat jalur konstitusional bukan dengan Ijtimak Ulama yang dinilainya inkonatitusional.
"Jadi memang tidak bisa dipungkiri, ijtimak ulama I dan II menghasilkan rekomendasi berkaitan pemilu dengan pilpres, sehingga ketika selesai apa salahnya kita mengevaluasi dalam ijtimak ulama III, ini saling berkaitan dan ini tidak bisa dipungkiri," kata Slamet di Hotel LORIN Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Baca juga: Ijtimak Ulama III: Habib Rizieq Beri Arahan, Prabowo Diagendakan Hadir
Menurut Slamet, kegiatan ijtimak berkaitan dengan undang-undang lantaran menyangkut kebebasan setiap warga negara menyampaikan pendapat.
"Ini saling berkaitan dan ini negara hukum dan Undang-undang 1945, Pasal 28 memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berkumpul, berpendapat yang penting tidak melanggar Konsitusi yang ada. Jadi insya Allah ulama bermusyawarah tidak jadi masalah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko meminta isu kecurangan pemilu diselesaikan lewat jalur konstitusional. Moeldoko pun meminta semua pihak tidak menyimpulkan ada kecurangan pemilu sebelum ada keputusan dari KPU.
Baca juga: Sandiaga Pastikan Tak Hadiri Acara Ijtimak Ulama III karena Hal Ini
Menurut Moeldoko, gerakan yang muncul dari isu kecurangan pemilu harus dihentikan. Moeldoko menekankan penyelesaian kecurangan pemilu bukan dilakukan dengan cara seperti melakukan ijtimak ulama.
"Bukan dengan ijtimak. Itu apa urusannya itu, urusan politik kok dicampuradukkan, nggak karuan sehingga membingungkan masyarakat," kata Moeldoko di kantornya, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.
- Penulis :
- Widji Ananta