
Pantau.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani undang-undang yang mendukung pemrotes pro-demokrasi di Hong Kong pada Rabu (27/11) waktu setempat.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi itu mengamanatkan peninjauan tahunan guna memeriksa apakah Hong Kong memiliki cukup otonomi untuk membenarkan status khususnya dengan Amerika Serikat.
Langkah ini diklaim oleh Trump sebagai tanda untuk menghormati Presiden China Xi Jinping, China, dan rakyat Hong Kong.
Dilansir BBC, Kamis (28/11/2019), Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah diperkenalkan pada bulan Juni lalu pada tahap awal protes di Hong Kong, dan telah disetujui oleh DPR AS pada bulan lalu.
Baca juga: Polisi Anti Huru Hara di Hong Kong Tembakkan Gas Air Mata ke Dalam Kampus
Dalam aturan ini dikatakan bahwa "Hong Kong adalah bagian dari China tetapi memiliki sistem hukum dan ekonomi yang terpisah".
Tinjauan tahunan akan menilai apakah China telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong. Kendati demikian, aturan tersebut mengatakan bhwa status perdagangan khusus Hong Kong berarti tidak terpengaruh oleh sanksi atau tarif AS yang dikenakan pada China.
Tak hanya itu, RUU juga mengatakan AS harus mengizinkan penduduk Hong Kong untuk mendapatkan visa AS, bahkan jika mereka telah ditangkap karena menjadi bagian dari protes tanpa kekerasan tersebut.
Bukan hanya undang-undang ini saja, Trump juga menandatangani RUU kedua, yakni melarang ekspor amunisi pengontrol massa ke polisi Hong Kong, termasuk gas air mata, peluru karet, dan pistol bius.
"(RUU) sedang diberlakukan dengan harapan para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua," kata Trump.
Baca juga: Kemenangan Telak Kubu Pro Demokrasi dalam Pemilu Hong Kong
RUU itu mendapat dukungan bipartisan secara besar-besaran dan tergolong langka dalam Kongres AS. RUU itu telah diloloskan oleh House of Representatives (HOR) maupun Senat AS.
Menanggapi hal tersebut, kementerian luar negeri China mengatakan akan mengambil langkah-langkah balasan yang tegas dan menuduh AS memiliki niat jahat. Beijing juga menganggap bahwa keputusan AS merupakan gangguan serius.
Semenata itu, pemerintah Hong Kong juga mengatakan bahwa undang-undang Amerika justru akan mengirim sinyal yang salah dan tidak akan membantu meredakan situasi di kota yang telah dilanda lebih dari lima bulan gelombang demonstrasi.
rn- Penulis :
- Kontributor NPW