Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Miris! Viral Pernikahan Bocah Berusia 14 Tahun di Kalimantan

Oleh Rifeni
SHARE   :

Miris! Viral Pernikahan Bocah Berusia 14 Tahun di Kalimantan

Pantau.com - Dunia maya dihebohkan dengan viralnya video ijab kabul seorang bocah berusia 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Video yang diunggah oleh akun gosip @lambe_turah memutarkan ijab kabul sang mempelai pria yang mengenakan kemeja putih dan peci yang terdengar lancar mengucapkan ijab kabul dengan mahar uang Rp100 ribu.

Dalam unggahan lainnya, sebuah foto memperlihatkan pasangan mempelai pria. Duduk di sampingnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun mengenakan pakaian pengantin. Layaknya pengantin baru, kedua bocah tersebut terlihat meladeni foto bersama para tamu undangan.

Baca juga: Viral! Video Pria Hidup Kembali Setelah Dikubur, Begini Faktanya

Foto-foto itu menjadi viral usai diunggah akun Instagram Yuni Rusmini pada Jumat, 13 Juli 2018.

Namun akhirnya, pernikahan kedua mempelai yang berinisial A (13) dan I (15) itu diputus tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Putusan tidak sah pernikahan itu dihadiri kedua mempelai, kedua keluarga mempelai, kepala desa, jajaran polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, tokoh masyarakat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad di Mapolsek Binuang.

Baca juga: Mimpi Ketemu Mantan

Penghulu kampung (bukan penghulu pemerintah) yang menikahkan bocah itu juga menyatakan pernikahannya tidak sah.

Mendengar keputusan itu keluarga kedua mempelai menerima, begitu juga kedua mempelai yang hanya bisa merasakan pernikahan seumur jagung.

Keluarga mempelai juga disarankan untuk mengajukan permohonan di sidang agam jika ingin mendapat pengecualian pernikahan dini tersebut.

Penulis :
Rifeni