
Pantau.com - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash.
Jejaring Abdulrahman Yusuf juga mendapat hukuman yang beragam, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi yang dikutip, Minggu (16/1/2022):
1. Abdulrahman Yusuf, PN Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara. Abdulrahman dituntut 10 tahun penjara.
2. Asep Wasan Hermawan, dihukum 3 tahun penjara.
3. Muhammad Roip Sukardi, dihukum 3 tahun penjara.
4. Suryani, dihukum 5 tahun penjara.
5. Eko Darmanto, dihukum 2 tahun penjara.
6. Jati Bayu Jati, dihukum 4 tahun penjara.
Mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Putusan itu diketok pada Jumat (14/1) kemarin. Dari bisnis kripto tersebut, EDCcash meraup uang ratusan miliar rupiah dari ribuan peserta.
Kasus bermula saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat atas bisnis tersebut. Kemudian Polri menyita 21 mobil dari para tersangka investasi ilegal EDCCash. Dua di antaranya merupakan mobil sport mewah, yakni Ferrari dan McLaren.
Dirtipideksus Brigjen Helmy saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (22/4/2021) tak memerinci mobil Ferrari dan McLaren itu milik tersangka yang mana. Polisi juga menyita Lexus RX 300, BMW 740Li, Toyota Fortuner, dan sejumlah jenis mobil lain.
Helmy mengatakan Polri tengah menyelidiki sumber dana pembelian 21 mobil tersebut. Menurutnya, para tersangka ada yang membelinya secara tunai dan kredit.
"Kita sedang dalami, sumbernya dari mana, asal-usulnya dari mana. Ada yang lunas, ada yang kredit, gitu," tuturnya.
Sementara itu, pengacara dari top leader EDCCash, AY dan S, Abdullah Al Katiri, membantah pernyataan Bareskrim bahwa kliennya merugikan 52 ribu mitra EDCCash. Abdullah mengatakan sebagian besar mitra tak merasa dirugikan.
- Penulis :
- Tim Pantau.com






