
Pantau.com - JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers menjelaskan, selain hukuman mati, Asep juga meminta agar yayasan yatim piatu di Parakansaat Kota Bandung (Madani Boarding School) dan pondok pesantren Tanfidz Madani, dibubarkan.
JPU juga meminta harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya di rampas.
"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban perkosaan) plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka," kata Asep saat jumpa pers Selasa, 15 Februari 2022.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Namun demikian, pihak keluarga tetap berharap predator seks Herry dihukum mati.
Harapan keluarga tersebut diungkapkan melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnia. Menurut Yudi, keluarga mengharapkan agar dalam sidang vonis ini Herry mendapat hukuman mati.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal," kata Yudi saat dihubungi, Selasa, 15 Februari 2022.
Menurut Yudi, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Menurut dia, tak ada alasan pemaaf maupun pembenaran dari perbuatannya.
Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2022. Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Sementara itu, Jaksa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding. (DEN)
- Penulis :
- Tim Pantau.com