
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Sumatera Utara, menuntut 1,5 tahun penjara Mahmud (62), terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung Balai Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016-2017.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahmud dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Kejari Pematangsiantar Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dilansir Antara, Rabu (18/12/2024).
JPU menyebut, bahwa perbuatan terdakwa Mahmud selaku General Manager PT Graha Sarana Duta merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Mahmud merugikan keuangan negara sebesar Rp1,22 miliar lebih sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Baca: Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi dan TPPU
Selain pidana penjara, JPU Kejari Pematangsiantar juga menuntut terdakwa Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Mahmud tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak) total Rp1.221.220.500 atau Rp1,22 miliar lebih," jelas Ferdinan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (24/11), dengan agenda pledoi dari terdakwa. Diharapkan penuntut umum menghadirkan terdakwa ke persidangan sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Hakim Jon.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun