
Pantau - Pengusaha ternama Harvey Moeis menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Rincian Tuntutan
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Harvey untuk membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman kurungan tambahan akan diterapkan.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah
Harvey dinyatakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi dan Modus Operandi
Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.
Sebagian keuntungan dari operasional tersebut diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp420 miliar, yang juga disebut memperkaya Harvey dan pengusaha Helena Lim.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa menuduh Harvey menggunakan uang hasil kejahatan untuk berbagai keperluan, termasuk mentransfer dana kepada istrinya, artis Sandra Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening atas nama Ratih diduga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Harvey dan Sandra.
Sebagian uang juga digunakan untuk pembelian barang mewah, seperti:
- 88 tas bermerek,
- 141 perhiasan,
- Properti dan aset di luar negeri,
- Mobil mewah, termasuk MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Langkah Selanjutnya
Sidang berikutnya akan diadakan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Sementara itu, publik terus mengikuti kasus ini, yang turut menyeret nama-nama terkenal dalam dunia bisnis dan hiburan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah