
Pantau - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional mencopot Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Rejang Lebong setelah peristiwa operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Maret 2026.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa partai mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu," ungkapnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
PAN Hormati Proses Hukum KPK
Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa PAN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal berdiri PAN berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
PAN juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal terhadap para kadernya.
Partai tersebut menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kader yang dipercaya memegang jabatan publik dapat menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Viva Yoga Mauladi turut menyampaikan permohonan maaf atas tertangkapnya Bupati Rejang Lebong dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PAN merasa prihatin dan menyesal atas tindakan yang dilakukan Bupati Rejang Lebong tersebut.
"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," katanya.
Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri serta 11 orang lainnya.
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati Rejang Lebong dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta.
Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penulis :
- Leon Weldrick







