Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Aceh Ungkap Korupsi Dana Desa, Modus Perjalanan Dinas Fiktif dan Pengadaan Barang Palsu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jaksa Aceh Ungkap Korupsi Dana Desa, Modus Perjalanan Dinas Fiktif dan Pengadaan Barang Palsu
Foto: Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya

Pantau - Kasus korupsi dana desa di Gampong Kuala Seumanyam, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap berbagai modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Senin (3/3/2025), JPU Bagus Agung Santoto membeberkan bahwa dana desa digunakan untuk berbagai kegiatan fiktif, termasuk perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan dan pengadaan barang seperti kipas angin serta proyektor yang tidak ditemukan di lapangan.

Baca Juga:
Pakai Dana Desa Untuk Judol, Eks Kaur dan Kades di Bengkulu Divonis 2 Tahun Bui
 

Selain itu, ada indikasi pemungutan pajak yang dilakukan tanpa disetorkan ke kas daerah. Peran Zulkifli Joni, yang menjabat sebagai Sekretaris Gampong pada periode 2016-2021, dianggap krusial dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Zulkifli tidak sendiri dalam kasus ini. Keuchik (kepala desa) Guntur telah lebih dulu dipidana dalam perkara terpisah, sementara Didit Pranata, yang diduga terlibat sebagai pihak eksekutor dalam pengelolaan anggaran, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

JPU menuntut terdakwa Zulkifli Joni dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ancaman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah