
Pantau - Mantan Kepala Urusan (Kaur), Agun Helbet Juliansun dan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto, desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Bengkulu divonis hukuman 2 tahun penjara setelah terbukti menggunakan dana desa untuk judi online dan foya-foya di tempat hiburan malam.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Yayan divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 3 bulan penjara) serta dibebankan uang pengganti Rp511 juta (subsider 1 tahun 3 bulan penjara).
Vonis serupa juga dijatuhi kepada Agun dengan hukuman pidana 2 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan penjara), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta (subsider 9 bulan penjara).
Baca juga: Kejati DKI Ungkap Skandal Korupsi Bank BUMD Jatim, Tiga Tersangka Ditahan
Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara.
"Kita akan lakukan penelusuran aset, kedua terdakwa belum kembalikan kerugian negara. Putusan hakim tentunya mengakamodir tuntutan kami," kata Bobbi Muhammad, Senin (24/2/2025).
Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dengan berbagai macam situs online yang ada. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 611 juta akibat penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022-2023.
Sebelumnya JPU Kajari Kaur menuntut terdakwa Yayan melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan penjara) serta membayar uang pengganti Rp 509 juta (subsider 2 tahun penjara).
Sedangkan terdakwa Agun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan penjara), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 100 juta (subsider 1 tahun penjara).
Baca juga: JPU Tuntut Kades di Aceh Besar 3 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa
- Penulis :
- Laury Kaniasti