
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit di salah satu bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 569 miliar.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam tiga surat keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (20/2/2025). Para tersangka berinisial BN, BS, dan ADM diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kasus ini bermula pada periode 2023–2024 ketika PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta, yang dipimpin oleh tersangka BN selaku kepala cabang, memberikan fasilitas kredit kepada BS dan ADM.
Baca Juga:
Dukung Pemberantasan Korupsi oleh Kejaksaan, Wamen PANRB Ungkap Strategi Terapkan Zona Integritas
"Fasilitas kredit tersebut berupa Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor, dengan total 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Syahron.
Modus yang digunakan dalam kasus ini mencakup penggunaan agunan berupa surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang diduga tidak valid. Beberapa perusahaan nominee yang diajukan dalam permohonan kredit ternyata dibentuk oleh tersangka BS.
"Ditemukan kerugian negara sekitar Rp 569,4 miliar," lanjut Syahron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejati DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah








