Pantau Flash
HOME  ⁄  News

JPU Tuntut Kades di Aceh Besar 3 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

JPU Tuntut Kades di Aceh Besar 3 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa
Foto: Terdakwa korupsi dana desa (kanan) mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Kepala Desa Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Anah, dengan hukuman tiga tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp762 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/2/2025), JPU Rais Aufar dan Shidqi Noer Salsa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi dengan hakim anggota Anda Ariansyah dan R Deddy.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan. JPU juga meminta terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp653 juta, dengan ancaman tambahan hukuman dua tahun penjara apabila tidak melunasi pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
 

"Sebagian uang pengganti telah dikonversikan dengan uang sita sebesar Rp109 juta yang telah disita pada tahap penyidikan," ujar JPU dalam persidangan.

Muhammad Anah yang menjabat sebagai Kepala Desa Seurapong pada periode 2014-2020 diketahui mengelola dana desa sebesar Rp1,57 miliar pada tahun 2019 dan 2020. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, di antaranya penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp466 juta, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp282 juta, serta pajak negara dan daerah yang tidak dibayarkan sebesar Rp12,8 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah